KPU Papua Tetapkan Tanggal PSU Pilgub

Suasana Ketua KPU Papua saat sampaikan sambutan pada penetapan jadwal kampanye Pemungutan Suara Ulang. Jayapura, Kumu Papua,— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030. Keputusan ini diambil berdasarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan kepada KPU Papua. Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku, dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, serta keputusan MK Nomor 494. Dalam PSU ini, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing yakni, Benhur Tomi Mano- Constan Karma nomor urut 1, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dan Partai Kebangkitan Nusantara PKN Dan Matius D. Fakhiri- Aryoko Rumaropen nomor urut 2 yang diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Perindo, PKB, PKS, PSI...