Pemprov Papua Tengah Terapkan Kebijakan Baru: 90% Pegawai Honorer OAP Mulai April 2025

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley saat pelantikan Pengurus TP-PKK Provinsi Papua Tengah di Nabire,- Kumu Papua—Abeth You Jayapura, Kumu — Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai Non-ASN/Kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10 persen bagi non-OAP. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah. Selain itu, bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga Pegawai Non-ASN/Kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025. Setelahnya, harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, bagi Perangkat Daerah ya...