Jayapura, Kumumedia.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau (KEPP) didasari perkara nomor 268-PKE-DKPP/X/2024 di Ruang Sidang DKPP Kantor Bawaslu Provinsi Papua, pada Jumat (11/4/ 2025) dimulai pukul 10.32 WIT
Agenda sidang mendengarkan keterangan Pengandu, Teradu, dan Saksi ini dipimpin, Ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi anggotanya masing-masing adalah Yupri Yikwa, dan Fredy Wamo
Perkara ini diadukan Uranus Kogoya yang memberikan kuasa kepada Jimmy Buana dan Yosef Elopere. Uranus mengadukan Ketua KPU Lanny Jaya, Aminastri Kogoya Teradu I, beserta anggotanya adalah Hebron Tabuni, Nemin Yigibalom, Paison Kogoya, dan Yuli Kogoya mereka masing-masing sebagai Teradu II—V
Pengadu mendalilkan para Teradu telah mengalihkan hasil perolehan suara Pengadu yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan nomor urut 8 dapil tiga dari Partai Kebangkitan Nusantara atau (PKN)
Kogoya mengatakan, suara sah yang telah diplenokan tingkat distrik Gollo sebanyak 416 suara berdasarkan D-Hasil kecamatan berubah menjadi 0 suara terlihat dalam berita Acara di tingkat Kabupaten Lanny Jaya
“ Ketidak jelasan itulah saya membuat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Dalam berita acara di tingkat kabupaten Teradu I-III sementara Teradu VI dan V tidak bertandatangan,” ujar Pengadu
" Tugas KPU Kota/kabupaten diatur dalam ketentuan pasal 18 huruf F, pasal 19 undang-undang nomor 7 tahun 2017. berdasarkan apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang dilakukan Teradu I sampai III diatas secara terstruktur diduga telah menggelar kode etik pedoman perilaku penyelenggara," ujar Kuasa Hukum Pengadu Jimmy Buana
Berdasarkan dugaan pelanggaran diatas termasuk bukti-bukti secara tertulis yang telah diserahkan Pengadu kepada DKPP agar mengabulkan permohonan pengaduan untuk seluruhnya, juga menyampaikan Teradu I sampai III telah diduga melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara sehingga pemberhentian tetap
" Sehingga agar DKPP melakukan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU merangkap anggotanya Teradu I sampai III," ujarnya
Jawaban Teradu I-III Bantah Pengandu
Ketua KPU Lanny Jaya Aminastri Kogoya, mengatakan Teradu IV dan V memiliki jawaban yang berbeda dengan Teradu I-III
Untuk itu, Teradu I - III menyatakan bahwa seluruh dalil aduan Pengadu menolak, dikarenakan rapat pleno di tingkat kabupaten dilakukan sejak 27 Februari hingga 17 Maret 2024 di Aula Nirimok Tiom Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan, dilakukan dengan upaya maksimal sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
“ Sehingga DKPP agar menolak pengaduan untuk seluruhnya menyatakan Teradu I sampai III terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, merehabilitasi nama baik Teradu I sampai III sebagai penyelenggara pemilu, namun, apabila DKPP berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya hormat kami Teradu I sampai III,” ujarnya
Menurutnya, setelah mencermati pokoknya Pengadu mendalilkan para Teradu tidak transparan dalam rapat pleno di tingkat kabupaten banyak menskor sing termasuk tidak membacakan D-Hasil dari distrik Golo. Para Teradu menyalagunakan tugas dan wewenang bahkan mengalihkan suara adalah Pengaduan tidak benar.
" Secara garis besar para Teradu I sampai III dengan ini menolak seluruh aduan yang dikemukakan dan beralasan bagi DKPP untuk menolak aduan tersebut, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa aduan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU Aminastri Kogoya Teradu I
Selain itu, Teradu mengatakan, apabila ada keberatan mestinya, Pengadu membuat surat keberatan tetapi Pengadu tidak mengajukan kepada Bawaslu kabupaten, juga Pengadu menyatakan para Teradu tidak transparan dalam rapat pleno dan banyak menskorsing, adalah tuduhan yang mengada-ada atau bohong .
" Apabila ada rasa keberatan segera ajukan formulir D-keberatan pada rekapitulasi suara atau mengadu kepada Bawaslu, yang artinya selama proses rekapitulasi tidak ada mengadukan oleh pengadu sehingga semua pengaduan kepada DKPP harus tidak diterima," ujarnya
Jawaban Teradu IV dan Teradu V
Teradu IV mengatakan sejak penandatanganan berita acara from D- Hasil bertolak dari Wamena ke Jayapura terlambat dikarenakan kondisi kesehatan sakit
" Saya tidak bertandatangan berita acara karena saya terlambat dari Wamena ke Jayapura mereka saya ditelfon bahwa, berita acara semua sudah siap apakah mewakili Teradu IV ditandatangani oleh staf Teradu IV, namun ini terkait perolehan suara. Saya menjawab jangan dulu tandatangan. Sehingga di sidang ini saya tidak mendukung Teradu I-III bahkan Teradu V, tapi saya menyatakan terjadi pengalihan suara itu saya merasa salah," ujarnya.
Teradu V mengatakan bahwa dalam berita acara atau (BA), from D- Hasil kabupaten tidak bertandatangan. Teradu I sampai V merupakan kolektif kolegial tetapi mengapa Teradu V tidak bertandatangan, menurutnya karena ada sebab dan akibat
Suara Pengadu yang diplenokan di tingkat kecamatan, hingga di kabupaten Lanny Jaya berjalan baik, namun tidak direkap karena jaringan seluler tidak stabill, pada 20 Maret 2024 bertolak dari Wamena ke Jayapura. Pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIT di salah satu Hotel Kota Jayapura sedang dilakukan penghimputan data dalam Berita Acara form D-Hasil Kabupaten lalu disitulah para Teradu I secara paksa mengambil Lektop dari salah satu anggota KPU Lanny Jaya
Keterangan Saksi Pengadu dan PPD Gollo Kabupaten Lanny Jaya
Keterangan Anggota PPD Gollo Relius Kogoya mengatakan sebelum hari pemungutan suara seluruh masyarakat di distrik Gollo melakukan musyawarah atau mufakat bersama di salah satu Gedung Sekolah Dasar yang difasilitasi oleh kepala distrik Gollo
" Dengan seluruh masyarakat, para gembala Intelektual toko adat mengambil kesepakatan bahwa siapapun suara terbanyak dibulatkan dari caleg lain megabungan ke suara terbanyak," ujarnya.
Pada hari pemungutan suara terdapat caleg DPRD dari partai PKS Penius Kogoya 1.606 suara hingga PPD berpedoman pada keputusan mufakat menggabungkan suara dari caleg lainnya kepada suara terbanyak.
Namun, menurut Pengadu justru tidak diketahui bahkan tidak ada tertulis hasil rapat dalam mufakat, Pengadu mengatakan jika benar melakukan mufakat mengapa belum ada hasil mufakat kemudian tidak diserahkan kepada Teradu kususnya devisi hukum
“ PPD distrik Gollo membacakan hasil perolehan suara dalam pleno di tingkat kabupaten, tidak berubah, jadi kami tidak buat surat kebenaran kepada Bawaslu kabupaten Lanny Jaya. Namun terjadi perubahan di Jayapura pada 21 Maret 2024 kami melihat dalam berita acara kabupaten ditandatangani oleh Teradu I sampai III,” ujarnya. (*)
Penulis, Christal Y.
Komentar
Posting Komentar