Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2025

Mahasiswa Lanny Jaya, Disoroti Untuk Menolak Tawaran Jual Tanah

Gambar
  Suasana diskusi publik di Aula Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya, di Jayapura. Jayapura, Kumumedia.com — Mahasiswa Lanny Jaya di Kota studi Jayapura disoroti untuk menjaga tanah dan hutan. Sebab tanah dan hutan merupakan investasi setiap generasi orang asli Papua atau (OAP), yang diwariskan dari orangtua leluhur mereka Hal ini menyoroti Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar oleh Pengurus Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya, di Kota studi Jayapura. Diskusi ini digelar merupakan atas kegelisahan mahasiswa dengan adanya DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Kamis 20 Maret 2025 lalu di Jakarta. Revisi RUU tersebut dinilai tentu membungkam terhadap ruang demokrasi, dan mengeploitasi hutan hingga menempatkan militer mengisi di jabatan sipil Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan 4 pasal yakni, Pasal...

Asrama Putra Lanny Jaya, Gelar Diskusi Revisi RUU TNI Dinilai Membungkam Ruang Demokrasi

Gambar
  Usai setelah diskusi berfoto bersama narasumber dan mahasiswa di Aula Asrama Putra Lanny Jaya.— Kumumedia.com Jayapura, Kumumedia.com — Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya (AMP-LJ) di Kota studi Jayapura, Papua, mengadakan diskusi dengan mengusung tema, " Dampak Revisi UUD Nomor 34 Tahun 2024 RUU TNI."  Diskusi yang dimoderatori oleh Warlbho T. Wanimbo, dihadiri dua narasumber yakni, mantan anggota DPR Papua Nioluen Kotouki, dan Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda, berlangsung di Aula Asrama Putra Lanny Jaya, Jl. Perumnas III, Kamwolker Waena, distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa (1/4/2025). Diskusi ini diadakan sebab pada Kamis (20/3/2025) di Jakarta oleh DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia  Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan 4 pasal yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit...