Bawaslu Papua Tegaskan Tim Paslon Kampanye PSU Pilgub Tidak Libatkan Pihak Terlarang

 

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Amandus Situmorang, (Kiri). Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penanganan Pelanggaran, Haritje Latuihamallo, (Kanan).-Kumimedia.com



Jayapura, Kumumedia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengimbau agar dalam masa tahapan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU), tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tidak dilibatkan pihak-pihak terlarang 


Hal itu ditegaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Amandus Situmorang usai ditetapkan KPU Papua jadwal kampanye PSU Pilgub Papua berlangsung di Aula Kantor KPU Papua, pada Rabu (26/3/2025)


KPU Papua telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye 130 hari, dimulai pada 26 Maret 2025 hingga 2 Agustus 2025. Setelah kampanye berakhir, akan diberlakukan masa tenang pada 3-5 Agustus 2025, sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.


Dalam PSU ini, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing yakni, Benhur Tomi Mano- Constan Karma nomor urut 1, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 


Dan Nomor Urut 2 Matius D Fakhiri- Aryoko Rumaropen yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Perindo, PKB, PKS, PSI, PPP, Gerindra, PBB, Garuda, Gelora, Hanura, Buru, dan Partai Umat.


" Oleh karenanya, kami meminta tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta semua pihak, untuk diperhatikan agar pihak-pihak terlarang seperti Aparatur Sipil Negara ASN, TNI-Polri, anggota legislatif serta beberapa pihak lainnya," ujar Amandus.


Juga dilarang menggunakan pemasangan alat peraga kampanye APK dan fasilitas Negara seperti kendaraan dinas, gedung sekolah, Gereja atau Masjid dan ketertiban umum. Juga terkait dengan kampanye PSU, Bawaslu Papua terus menertibkan.


Divisi SDM KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan selanjutnya KPU akan menyiapkan segala kesiapan logistik untuk 8 kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Dan Hari Libur Fakultatif, KPU Papua juga menyatakan telah memulai persiapan logistik untuk PSU. 


" Kami akan menyurati pemerintah daerah untuk menjadikan 6 Agustus 2025 sebagai hari libur fakultatif bagi masyarakat Papua, guna memastikan partisipasi pemilih yang optimal," ujarnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejumlah PPD, dan PPS desak KPU Nduga segera cairkan hak sebagai penyelenggara

Empat pemain PSBS Biak kunjungi di Uncen

Asrama Putra Lanny Jaya, Gelar Diskusi Revisi RUU TNI Dinilai Membungkam Ruang Demokrasi