Bawaslu Lanny Jaya Ingatkan ASN dan Anak Larang Ikut Kampanye Bisa Dipindana

Ketua Bawaslu Lanny Jaya Dujan Kogoya,- Jubi/doc pribadi

Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengingatkan para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara atau (ASN), kepala kampung dan anak dibawah umur dalam aktivitas kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Dujan Kogoya mengatakan  para pasangan calon kepala daerah bersama tim pendukung agar mewajibkan pada ketentuan larangan-larangan dalam masa kampanye.

"Tidak boleh libatkan anak dibawah umur dalam kampanye, dan ASN serta kepala kampung/ kepada desa yang terlibat langsung dalam tim kampanye. Larangan misalnya mengangkat tangan bentuk mendukung paslon, mengunakan kendaraan dinas dilarang," ujar Kogoya kepada Wartawan melalui via WhatsApp di Kota Jayapura, Rabu (2/10/2024).

Larangan tersebut sesuai ketentuan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan larangan serupa pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Undang-undang tersebut melarang anak dibawah umur yang terlibat dalam kampanye serta mengunakan alat peraga kampanye atau (APK).

" Kami himbau kepada tiga paslon dan timnya memperhatikan zona kampanye sesuai yang sudah ditentukan KPU supaya itu tidak ketabrakan waktu antara sesama Paslon," katanya.

Kogoya mengatakan, Bawaslu berharap para paslon bersama timnya agar memperhatikan zona kampanye yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, untuk menjaga kelancaran tahapan pilkada pada 2024.

Kogoya menegaskan ktivitas kampanye tidak diperbolehkan untuk melakukan di alaman Gedung Ibadah, Sekolah, dan tempat pelayanan kesehatan. Sebelum paslon menggelar kampanye terlebih dahulu menyurati kepada Polresta Lanny Jaya agar pihaknya mengetahui bahwa ada pelaksanaan kampanye dari salah satu paslon bersama tim dan partai pengusung.

" Itu supaya ada pengamanan dari pihak keamanan untuk menertibkan lalu lintas sekaligus menjaga antisipasi yang menggangu jalannya kampanye. Dalam kampanye pun tidak boleh berorasi yang berbelit-belit  hanya menjatuhkan Paslon lain itu dilarang," kata Kogoya.

Ketua KPU Lanny Jaya Aminastri Kogoya mengatakan mengenai beberapa larangan dalam masa kampanye pihaknya sudah menyampaikan pada deklarasi kampanye di Lapangan Ampera Tiom, Kabupaten Lanny Jaya pada 25 September 2024 lalu.

" Sebatas Himbauan dari KPU saya sudah sampaikan pada saat deklarasi kampanye damai tanggal 25 September 2024 di tiom," kata Kogoya.

Sehingga diharapkan para paslon bersama timnya agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan KPU guna menjaga kebersihan kampanye. (*) 


Postingan populer dari blog ini

Sejumlah PPD, dan PPS desak KPU Nduga segera cairkan hak sebagai penyelenggara

Empat pemain PSBS Biak kunjungi di Uncen

Asrama Putra Lanny Jaya, Gelar Diskusi Revisi RUU TNI Dinilai Membungkam Ruang Demokrasi