Pemda Jayawijaya Diminta Tak Halangi Proses Sertifikasi Tanah SPBU Bhayangkara

Wamena, Kumupapua - Proses penerbitan sertifikat tanah milik SPBU di Jalan Bhayangkara, Wamena, terhambat akibat belum diberikannya nomor NJOP/PBB oleh Pemerintah Daerah Jayawijaya. Kepala Aset dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai memperlambat proses yang sudah masuk tahap aplikasi online di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini disampaikan tokoh masyarakat, Albert Kosay, saat ditemui media ini, di Jayawijaya Papua Pengunungan, pada Sabtu (13/9/2025) “Kami minta Kepala Aset dan BPKAD jangan memperhambat. BPN sudah siap proses sertifikat, tapi nomor NJOP/PBB tidak diberikan. Ini tanah SPBU, dan masyarakat butuh kepastian hukum,” ujar Albert Kosay. BPN Jayawijaya telah melakukan pengukuran pada 22 Juli 2025 dan menyatakan siap memproses sertifikat sesuai sistem online. Namun, hingga kini, nomor NJOP/PBB yang menjadi syarat utama belum diberikan oleh pihak Pemda. BPN Jayawijaya juga telah dua kali mengirim surat resmi kepada Bupati Jayawijaya dan Kepala BPKAD, m...